Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengaku, menerima kritik dari lembaga tersebut. Karena hal itu merupakan persepsi masing-masing instansi. ”Soal lamban dan sebagainya itu persepsi masing-masing kita harus terima masukan itu,”ujarnya. Dalam penyelesaian kasus GayusHalomoanP Tambunan,memang memerlukan waktu yang panjang, karena ada yang sulit dan ada yang mudah pengungkapannya.Mantan Kapolda Jawa Timur ini tidak membantah jika penanganan kasus tersebut dinilai lamban.”Yang mudah yacepat,yang sulit memerlukan waktu yang lama,” ucapnya. Sebelumnya,Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menilai, penanganan dan pengusutan kasus Gayus Tambunan oleh Polri belum maksimal.Sebab, hingga kini masih belum terungkap siapa penyuap dan pemberi dana ke rekening Gayus Tambunan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, proses penanganan kasus Gayus Tambunan hingga kini masih terus berjalan. Menurut Ito, pihaknya tidak bisa memaksakan jika tidak ditemukan alat bukti yang cukup. ”Sekarang kalau namanya nggak ada pengakuan masa harus dipaksa,”katanya. Jenderal bintang tiga itu mengakui, masalah utama penyidik adalah sulit mendapatkan alat bukti dan itu tidak bisa dipaksakan. ”Orang hanya bicara tentang perusahaan yang katanya memberikan.
Kalau tidak ada buktinya apa yang harus diserahkan, dokumen apa yang harus diberikan,” tegasnya. Terkait proses hukum terhadap dua jenderal yang diduga terlibat yakni,mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Raja Erizman dan mantan Kapolda Lampung Edmon Ilyas, Ito mengaku, pihaknya transparan dalam penyidikan dan penegakkan hukum baik kepada masyarakat dan aparat kepolisian.
Dalam proses hukum harus ada bukti permulaan yang cukup.Terkait dengan fakta persidangan yang disampaikan,kata Ito,hingga kini tidak ada bukti permulaan dan alat bukti yang berhasil ditemukan. Bahkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan sejumlah lembaga penegak hukum di antaranya, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan sebagainya. (sucipto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar