
Daerah tertinggal didefinisikan sebagai daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Sesuai dengan pengertian tersebut, maka pada penetapan daerah tertinggal yang dirumuskan oleh Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), digunakan data agregat pada tingkat kabupaten. Hal ini sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yakni kewenangan pelaksanaan pembangunan secara penuh diberikan kepada daerah (Pemerintahan Kabupaten).
Dalam melakukan pengembangan daerah tertinggal dan pembangunan infrastruktur (fisik), Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal harus memiliki data akurat tentang wilayah hingga ke tingkat desa tertinggal. Untuk itu perlu suatu sistem yang mampu menyediakan informasi tentang sumber daya alam (hutan, air, energi, serta kelautan), infrastruktur sipil, transportasi, kesehatan dan pendidikan yang ada serta informasi pontensi pengembangan infrastruktur dan sumber daya alamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar